Rabu, 04 Januari 2012

Keadilan dan Hak Minoritas

Hampir semua negara, termasuk Indonesia mempunyai kelompok minoritas dalam wilayah nasional mereka, yang ditandai oleh identitas suku bangsa, bahasa, atau agama yang berbeda dari penduduk mayoritas. Apalagi kita tahu, Indonesia memiliki masyarakat yang multikultural. Hubungan yang harmonis antar kelompok minoritas dan antara kelompok minoritas dengan mayoritas, serta penghormatan terhadap setiap identitas kelompok merupakan aset terbesar bagi keragaman suku bangsa dan keragaman budaya masyarakat global kita. Pemenuhan aspirasi kelompok-kelompok bangsa, suku bangsa, agama, dan bahasa, dan penjaminan hak orang-orang yang termasuk dalam kelompok minoritas adalah pengakuan atas martabat dan persamaan dari setiap individu, yang meningkatkan pembangunan partisipatoris, dan karena itu memberikan sumbangan untuk mengurangi ketegangan antara kelompok-kelompok dan individu-invidivu dan ini merupakan faktor utama yang menentukan stabilitas dan perdamaian.
Selain itu diperlukan sikap toleransi dan saling menghormati diantara keduanya. Menghilangkan sikap saling curiga dan diskriminatif atau ketidakadilan terhadap kaum minoritas. Dalam hidup bernegara, disini khususnya pemerintah harus bertindak adil baik itu dalam penegakan hukum maupun perlakuan terhadap setiap warga negara agar kehidupan bernegara seimbang dan selaras sesuai dengan sila-sila dalam pancasila. Di dalam makalah ini akan dibahas mengenai keadilan dan hak-hak minoritas yang harus dilindungi, dihormati keberadaannya sebagai satu bangsa dan sesama manusia. Keadilan harus ditegakkan setegak-tegaknya di bumi ini khususnya di tanah Indonesia. Karena dengan adil, akan membawa umat manusia dalam kesejahteraan, kedamaian, dan persatuan. Dengan ditegakkannya pancasila, maka butir-butir pancasila khusunya sila kelima juga akan tercapai dan tidak ada lagi kerusuhan dan peperangan.

A.    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan keadilan dan hak minoritas ?
2.      Kasus apa yang pernah terjadi di Indonesia mengenai pelanggaran hak minoritas dan perlakuan diskrimininatif atau ketidakadilan di Indonesia?
3.      Apa yang harus dilakukan pemerintah khususnya dan segenap bangsa Indonesia untuk mengatasi masalah ketidakadilan/ diskriminatif dan pelanggaran hak minoritas ?

A.       Pengertian Keadilan dan Hak Minoritas
1.    Pengertian keadilan menurut para ahli
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya. Sedangkan menurut pengertian umum, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Jadi, keadilan itu berlaku bagi seluruh mahluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini dikarenakan, adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk harus berlaku adil kepada yang lainnya sebagai salah satu jalan mempertahankan keseimbangan yang alami tersebut.
Hakikat keadilan sendiri terdapat pada:
a.    Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
b.    Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
c.    GBHN 1999-2004 tentang visi
     Keadilan sendiri berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
a.    Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b.    Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
c.    Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d.   Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e.    Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Pembagian keadilan menurut Plato ialah:
a.    Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b.    Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Sedangkan menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati dan Notonegoro menyatakan bahwa keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu sesuatu jika sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Socrates sendiri memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Socrates memproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Berbicara tentang keadilan, tidak dapat lepas dengan dasar negara kita pancasila yaitu pada sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan adanya sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkanlah sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain, selain itu juga suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan serta kesejahteraan bersama.
John Rawls dalam A Theory of Justice (1973) memperkenalkan keadilan prosedural sebagai sebuah alternatif dalam menghadapi era perubahan. Rawls mencoba menjelaskan bahwa produk yang dihasilkan dari sebuah keadilan dapat saja berubah dari waktu ke waktu. Sebagai mana diketahui, keadilan  dapat terpelihara dengan baik jika ada institusi yang berwenang menangani masalah ini, seperti negara contohnya. Dengan adanya hukum yang dibuat oleh negara, maka negara dapat melakukan kontrol terhadap keadilan itu sendiri, dengan asumsi tidak terjadi penyelewengan oleh oknum-oknum yang kemudian dapat merubah hasil dari keadilan tersebut. Rawls mendasarkan konsep keadilan proseduralnya pada teori kontrak sosial. Artinya, proses peradilan itu akan dirasa perlu oleh seluruh elemen masyarakat, karena hanya dengan begitu kepentingan yang mereka miliki dapat terlindungi. Seluruh elemen masyarakat akan merasa berkepentingan pada adanya sebuah jaminan prosedur keadilan, Negaralah yang pada akhirnya memastikan bahwa proses tersebut mesti terjamin dengan baik. Ada dua prinsip dasar yang dikemukakan oleh Rawls, Equal liberty principle dan Difference principle. Equal liberty principle menjelaskan tentang adanya kesamaan hak dalam memeluk agama, dan juga kebebasan alam berbicara dan mengemukakan pendapat. Sedangkan Difference principle menjelaskan bahwa sesuatu yang berbeda itu juga dapat disebut adil, hal ini dikarenakan oleh berbedanya perbuatan atau usaha yang dilakukan oleh setiap individu, yang kemudian menyebabkan hasil yang diperoleh juga berbeda, seperti contoh: perbedaan penghasilan antara PNS golongan II dengan Golongan III, hal ini disebabkan oleh perbedaan kapasitas, keahlian yang dimiliki, dan lainnya. Lebih jauh lagi, Rawls juga menyebutkan bahwa konsep keadilan menurutnya adalah sebuah konsep yang bebas kultur, sehingga untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan di masyarakat haruslah bersifat fair. Keadilan tersebut harus menguntungkan semua orang dan juga dibuat berdasarkan kesepakatan semua orang. Dengan asumsi bahwa semua orang hanya berfikir tentang hak-hak yang bersifat umum dan mereka mengabaikan hal-hal spesifik yang mereka ketahui. Dengan demikian semua orang dapat berfikir seobjektif mungkin demi mencapai keuntungan bersama, yaitu berupa kebebasan dan kesamaan bagi semua orang dalam masyarakat.

2. Pengertian Hak Minoritas dari Beberapa Ahli
Pengertian minoritas selalu dikaitkan dengan jumlah (angka) yang lebih kecil dibanding angka lawan yang lebih besar. Dalam pemahaman demokrasi, hak minoritas bisa dianalogikan sebagai situasi dimana hak-hak kelompok yang lebih kecil seharusnya menjadi perhatian untuk dilindungi oleh kelompok mayoritas dan di mana pun kelompok minoritas berada, mereka harus dihormati oleh mayoritas sebagai bagian tak terpisahkan dari hak untuk bebas yang dibawa sejak lahir dan tidak dapat direnggut.

Tipe-tipe hak minoritas
a.         Hak-hak Minoritas Etnokultural
Minoritas Etnokultural ialah mereka yang secara etnis berbeda dari mayoritas tanpa menjadi minoritas nasional dan mereka yang sejak lama mempunyai tradisi cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas, misalnya dalam hal agama atau bahasa, atau praktek-praktek budaya, tanpa menjadi minoritas. Minoritas Etnokultural biasanya adalah para imigran (termasuk pelarian) dan keturunannya. Imigran dan pelarian biasanya tinggal di negara yang didatanginya dengan pemahaman bahwa mereka suatu kali akan kembali ke negeri asalnya, atau mereka akan berintegrasi secara penuh ke dalam masyarakat negeri yang didatanginya dan menjadi warganegara yang setara. Tugas fundamental terhadap semua jenis minoritas etnokultur adalah non-diskriminasi. Sejauh anggota minoritas tersebut merupakan warganegara di negara tempat mereka tinggal, mereka harus menikmati hak-hak penuh tanpa batas sejalan dengan kewarganegaraan, apabila mereka bukan (atau belum menjadi) warganegara, sekurang-kurangnya mereka berhak mendapatkan perlindungan, meliputi:
1)        Hak menggunakan bahasanya sendiri dalam konteks tidak resmi
2)        Kebebasan berpendapat dan pengungkapannya
3)        Kebebasan memeluk agamanya sejauh tidak melanggar hak-hak orang lain.
Di atas segala-galanya, prinsip non-diskriminasi dapat diterapkan dalam pendidikan. Semua kesempatan pendidikan harus dapat diperoleh dengan basis kesetaraan. Pada umumnya, negara yang didatangi harus menerima kewajiban membuka jalan bagi diterimanya mereka dalam golongan minoritas etnokulutur, di antaranya bantuan bagi akomodasi budaya (misalnya pelatihan bahasa), tetapi juga dengan menjamin hak untuk mendapatkan kewarganegaraan setelah tinggal di negara bersangkutan secara permanen dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

b.        Hak-hak Minoritas Nasional
Kebalikan dari minoritas etnokultur, minoritas nasional secara historis merupakan komunitas yang menetap atau warga negara dari suatu negara yang memiliki budaya, agama dan lain sebagainya yang berbeda dengan mayoritas di negara tersebut seperti pemeluk agama Budha di Indonesia. Ada dua kategori hak yang merupakan minimal absolut penanganan minoritas nasional:
1)        Penentuan nasib sendiri berkenaan dengan budaya
Setiap minoritas nasional mempunyai hak untuk berdaulat mengelola faktor yang paling sentral dari identitasnya yaitu budaya. Ini meliputi hak-hak seperti bahasa, pendidikan, tradisi budaya, dan agama. Pertama-tama, penentuan nasib sendiri berkenaan dengan budaya berarti bahwa setiap orang mempunyai hak tak terbatas atas bahasa mereka sendiri. Secara mutlak, ini meliputi hak mempelajari bahasa ibu, hak menggunakan bahasanya sendiri di tempat umum, hak menggunakan nama diri dalam versi bahasa minoritas dan menggunakan versi ini di semua konteks resmi, tidak adanya pembatasan sama sekali dalam menerbitkan atau menyiarkan media cetak atau elektronik dalam bahasa minoritas, akses tak terbatas ke media dan publikasi semacam itu dan para anggota minoritas nasional berhak mendapat pendidikan dengan budayanya sendiri.
2)        Partisipasi dalam pengambilan-keputusan pada tingkat pusat
Dengan menjadi warganegara penuh di negaranya, para anggota minoritas nasional mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam politik, berkenaan dengan politik negara mereka yang berpengaruh terhadap kehidupan mereka seperti halnya terhadap kehidupan mayoritas.
Hak dari orang-orang yang termasuk dalam kelompok-kelompok minoritas juga tertulis dalam dokumen PBB antara lain:
a)    Perlindungan oleh Negara atas eksistensi dan identitas kebangsaan, sukubangsa, budaya, agama dan bahasa mereka;
b)   Hak untuk menikmati kebudayaan mereka, hak untuk menganut dan menjalankan agama mereka dan menggunakan bahasa mereka sendiri baik dalam kelompok mereka maupun dalam masyarakat;
c)    Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, agama, sosial, ekonomi, dan publik;
d)   Hak untuk turut serta dalam keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka di tingkat nasional dan regional;
e)    Hak untuk mendirikan dan memelihara perkumpulan-perkumpulan mereka sendiri;
f)    Hak untuk mengadakan dan mempertahankan hubungan damai dengan anggota-anggota lain dalam kelompok mereka dan dengan orang-orang yang termasuk dalam kelompok minoritas lain, baik dalam wilayah Negara mereka sendiri maupun melampaui batas-batas Negara; dan
g)   Kebebasan untuk melaksanakan hak mereka tanpa diskriminasi, baik secara individu maupun dalam masyarakat dengan anggota-anggota lain dalam kelompok mereka.
B.       Kasus yang pernah terjadi di Indonesia mengenai pelanggaran hak minoritas dan perlakuan diskrimininatif
Jennifer Jackson Preece mendefinisikan minoritas sebagai kelompok yang tidak memiliki karakteristik peradaban menurut ukuran tertentu, serta tidak memiliki hak-hak penuh dalam masyarakat politis karena identitas agama, ras, bahasa, dan etnisnya berbeda dengan identitas publik. Menurut Preece, minoritas agama terjadi ketika ada intervensi terhadap keyakinan beragama seserorang, minoritas ras terjadi ketika tidak ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak-hak hidup pada ras yang berbeda, minoritas bahasa menjelaskan ketersingkiran bahasa-bahasa etnis karena ditentukannya bahasa resmi pada suatu negara yang penggunaannya tidak seimbang dalam kehidupan sehari-hari dan minoritas etnis dialami ketika masyarakat internasional dan kewarganegaraan negara-negara cenderung menganggap etnis sebagai wilayah privat sehingga keberadaannya sering dikalahkan dalam pengkuan dan kebijakan publik terutama pada negara-negara yang lebih mementingkan kohesi nasional.
Perbedaan ras, agama, bahasa, dan etnis bisa menyebabkan adanya diskriminasi, penganiayaan dalam tingkatan verbal maupun tindakan yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat mayoritas atau bahkan melalui kebijakan di suatu negara. Sebenarnya minoritisasi, banyak terjadi di Indonesia. Salah satu contoh minoritisasi ialah yang terjadi di Kampung Naga. Kampung Naga sendiri merupakan sebuah dusun kecil di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dikenal karena tradisinya yang dianggap unik, Kampung Naga sering dikunjungi para wisatawan lokal dan mancanegara. Pada dasarnya, masyarakat Kampung Naga menerima kehadiran para wisatawan dengan tangan terbuka sejauh para wisatawan itu memperhatikan tata krama dan larangan adat yang berlaku disana. Dalam perkembangannya, permasalahan dalam pariwisata seringkali muncul karena adanya kebijakan pemerintah yang menempatkan Kampung Naga semata-mata sebagai “objek” wisata. Kebijakan itu seringkali dibuat sepihak dengan mengabaikan hak partisipasi masyarakat Kampung Naga. Misalnya, pemerintah talah beberapa kali merencanakan pemberlakuan karcis masuk di Kampung Naga. Rencana ini ditolak masyarakat setempat yang diwakili oleh para tokoh adat. Bagi masyarakat Kampung Naga, keunikan tradisi mereka adalah bagian dari sikap hidup sehari-hari sebagai “masyarakat adat”. Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kampung Naga boleh jadi merupakan fenomena umum di Indonesia. Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang lebih berkeadilan, bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan status identitasnya sendiri.
Kasus lain ialah diskriminasi terhadap etnis Tionghoa. Banyak diskriminatif masih menimpa bahkan terus menghantui warga Tionghoa dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan lain sebagainya sehingga mempersulit ruang gerak warga Tionghoa. Beberapa perlakuan diskriminasi tersebut diantaranya adalah perlakuan diskriminasi pada tahun 1981 dimana warga Tionghoa di diskriminasi dalam mencari pekerjaan. Warga Tionghoa juga dilarang menjadi anggota partai politik, pers, dalang, lurah, Lembaga Bantuan Hukum, dan lain sebagaianya. Lebih parah lagi, perlakuan diskriminasi itu tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi perusahaan swasta menerapkan hal yang sama.
Memberikan pengakuan politik atau dukungan pada praktik-praktik atau perhimpunan budaya tertentu itu juga merupakan perbuatan yang tidak adil karena telah memberikan subsidi pada pilihan orang-orang tertentu dengan mengorbankan orang-orang lain.

C.      Solusi untuk menyelesaikan atau mengatasi masalah ketidakadilan dan pelanggaran hak minoritas.
Kebudayaan minoritas dalam negara multikultural memerlukan perlindungan dari keputusan ekonomi dan politik dari kebudayaan mayoritas apabila mereka harus membrikan konteks itu kepada para anggotanya. Misalnya mereka mungkin memerlukan kekuasaan memerintah sendiri atau hak veto atas keputusan-keputusan tertentu menyangkut bahasa dan kebudayaan.
Negara berkewajiban melindungi dan memajukan hak orang-orang yang termasuk dalam kelompok minoritas dengan mengambil langkah-langkah:
1.    Menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan dan memungkinkan mereka mengekspresikan ciri-ciri dan memajukan kebudayaan, bahasa, agama, tradisi dan kebiasaan mereka.
2.    Memberikan mereka kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka dan menggunakan dengan bahasa ibu mereka.
3.    Mendorong pemahaman akan kebudayaan, tradisi, bahasa, dan kebudayaan dari kaum minoritas yang berada di wilayah mereka, dan menjamin bahwa anggota kelompok minoritas mempunyai kesempatan yang cukup untuk memperoleh pemahaman mengenai masyarakat secara menyeluruh.
4.    Mengijinkan mereka untuk turut serta dalam kemajuan dan perkembangan ekonomi.
5.    Untuk mempertimbangkan kepentingan-kepentingan sah dari kaum minoritas dalam mengembangkan kebijaksanaan dan program nasional serta dalam perencanaan dan penerapan program kerja sama dan bantuan.
6.    Untuk bekerja sama dengan Negara-negara lain berkenaan dengan kaum minoritas, termasuk pertukaran informasi dan pengalaman-pengalaman, dalam rangka memajukan pemahaman dan kepercayaan satu sama lain
7.    membuat kebijakan yang lebih berkeadilan, bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan status identitasnya sendiri.
Perlindungan-perlindungan tersebut menjamin bahwa para anggota dari kelompok minoritas mempunyai kesempatan yang sama untuk hidup dan bekerja dalam kebudayaannya sendiri sebagaimana anggota kelompok mayoritas.
Masyarakat dapat melakukan hal-hal yang sederhana untuk menghindari pelanggaran terhadap hak minoritas dan tindakan diskriminatif seperti toleransi, menghargai keberadaan mereka di lingkungan kita, dan lain sebagainya. Sebagai masyarakat yang tinggal disebuah negara yang multikultural ini, sebaiknya kita menerapkan atau mengimplimentasikan nilai-nilai pancasila. Pancasila sebagai ideologi dan pedoman hidup bangsa, harus dijadikan landasan kita berperilaku di kehidupan sehari-hari di tengah lingkungan masyarakat. Kita harus meyakini bahwa pancasila merupakan filosofi yang mampu ‘merukunkan’ agama melalui implementasi sila Ketuhanan Ynag Maha Esa, sekaligus juga mampu merukunkan etnis melalui sila Persatuan Indonesia yang diaplikasikan dengan benar. Apabila dalam penyelesaian permasalahan sosial kita tidak hanya terpaku pada aspirasi mayoritas yang terkadang diartikulasikan dengan keras dan mampu mengedepankan upaya musyawarah untuk mencapai mufakat, mampu mengambil keputusan yang adil dan beradab, serta memperhatikan hak-hak asasi minoritas, maka sila ke-4, ke-5, dan sila ke-2 Pancasila akan dapat lebih efektif dalam pembinaan kerukunan umat beragama dan kerukunan antaretnis.
            Berbagai masalah kebangsaan yang timbul dapat diatasi secara beradab apabila terdapat toleransi dan kebenaran tidak lagi menjadi monopoli mayoritas. Dalam penyelesaian setiap permasalahan dapat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan, bukan melalui tekanan yang diciptakan melalui tekanan yang diciptakan melalui aksi anarkis. Maklumat Indonesia mengatakan tidak ada yang boleh memonopoli kebenaran dan kebenaran seharusnya tidak diperoleh melalui pendekatan mayoritas, misalnya melalui voting. Upaya memperoleh kebenaran melalui cara-cara tersebut mengakibatkan kebenaran menjadi milik kelompok yang paling banyak, paling besar, paling kaya, dan paling kuat. Sedangkan kebenaran milik kelompok minoritas tidak terwakili dan justru tertutupi dan tidak terwakili apabila menggunakan cara-cara tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Budiman, Hikmat. 2009. Hak Minoritas. Jakarta: Interseksi Foundation.
Kymlicka, Will. 2002. Kewargaan Multikultural. Jakarta: LP3ES
C.  S. T. Kansil, Christine S. T. Kansil. 2006. Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sulasmono, Bambang S. dll. 1998. Keadilan dalam Kemajemukan. Jakarta: PT Sinar Agape Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar